PT. BPR MEKAR NUGRAHA adalah Bank Perekonomian Rakyat yang berkedudukan di JI. Syekh Basyarudin No. 10 Kecamatan Bergas, Kabupaten Semarang. Bank ini didirikan dengan latar belakang persahabatan, pelayanan masyarakat dan profesionalisme oleh L. Arum Riyana, SE dan AJ. Teguh Subandjar,SH pada tanggal 10 Februari 1992 yang tertuang dalam Tambahan Berita Negara RI tanggal 11/12/1992 No.99.
Sesuai dengan ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan, PT BPR Mekar Nugraha adalah sebagai PUJK (Pelaku Usaha Jasa Keuangan), telah terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
PT BPR Mekar Nugraha bagian dari peserta penjaminan LPS (Lembaga Penjaminan Simpanan).