
Kredit Multiguna merupakan produk pinjaman yang diperuntukan untuk modal pengembangan usaha seperti : pembelian aset/alat-alat produktif yang menunjang operasional usaha, pembelian kios atau pembangunan toko, selain itu pembelian tanah atau rumah, renovasi rumah, biaya pendidikan, biaya menikah dan untuk kebutuhan konsumsi lainnya.
Tabel Angsuran

Fitur Produk
A. KREDIT MULTIGUNA BUNGA FLAT
1. Jangka Waktu Kredit : Maksimal sampai dengan 5 tahun atau 60 bulan
2. Jenis Produk Kredit Multiguna :
- Kredit Modal Usaha
- Kredit Konsumsi
- Kredit Investasi
- Kredit Karyawan BPR Mekar Nugraha : Kredit MOP (Motor Ownership Program) & Kredit SLP (Soft Loan)
3. Biaya-biaya
- Provisi dan Administrasi
- Notaris sesuai dengan ketentuan
- Materai sesuai dengan ketentuan
- Penalti pelunasan sebelum jatuh tempo 0-7% dari sisa pokok sesuai dengan jadwal angsuran
- Denda 0-7 per mil per hari dihitung dari jumlah angsuran tertunggak
- Tabungan wajib 0-2% dari plafon pinjaman
B. KREDIT MULTIGUNA BUNGA ANUITAS
1.Jangka waktu kredit maksimal sampai dengan 10 tahun atau 120 bulan
2.Dikhususkan untuk produk kredit investasi
3.Suku Bunga :
- Jangka waktu 6 tahun 18% per tahun;
- Jangka waktu 8 tahun 17% per tahun;
- Jangka waktu 10 tahun 16% per tahun;
4. Biaya-Biaya
- Provisi dan Administrasi
- Notaris sesuai dengan ketentuan
- Materai sesuai dengan ketentuan
- Penalti pelunasan sebelum jatuh tempo 0-3% dari sisa pokok sesuai dengan jadwal angsuran
- Denda 0-5 per mil per hari dihitung dari jumlah angsuran tertunggak
- Tabungan wajib 0-2% dari plafon pinjaman
C. KREDIT MULTIGUNA BUNGA MUSIMAN
1. Jangka waktu kredit : 3 bulan dan 6 bulan.
2. Suku Bunga : 1% s/d 3% per bulan
3. Biaya-Biaya
- Provisi dan Administrasi
- Notaris sesuai dengan ketentuan
- Materai sesuai dengan ketentuan
- Penalti pelunasan sebelum jatuh tempo 0-7% dari sisa pokok sesuai dengan jadwal angsuran
- Denda 0-7 per mil per hari dihitung dari jumlah angsuran tertunggak
- Tabungan wajib 0-2% dari plafon pinjaman
Persyaratan Pengajuan Kredit
1. PERORANGAN

2. PERUSAHAAN

